Berikut ini adalah tugas pokok dan fungsi pengadilan :
TUGAS POKOK:
Salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya, dibidang : hukum, perdata dan pidana (pasal 2 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum).FUNGSI:
- Sebagai pelayan hukum masyarakat pencari keadilan pada umumnya mengenai berbagai perkara sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal II Undang-undang No. 8 Tahun 2004.
- Sebagaimana pelaksana hukum positif bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya di Kabupaten Muna
- Memberikan Kontribusi hukum terapan dalam upaya pembangunan hukum nasional.